Cepat & praktis
Pengajuan layanan administrasi dapat dilakukan online kapan saja, tanpa antre di kantor RT untuk tahap awal.
Portal warga
Sudah mengajukan? Lacak permohonan
Portal terbuka untuk warga. Ajukan surat pengantar RT, pendataan ulang, atau pendataan warga secara online — tanpa login. Warga terdata memverifikasi identitas dengan NIK dan nomor HP sebelum melanjutkan layanan surat.
Pengajuan layanan administrasi dapat dilakukan online kapan saja, tanpa antre di kantor RT untuk tahap awal.
Status permohonan dapat dipantau; warga mendapat pembaruan proses layanan.
Verifikasi identitas dan data warga terpusat di sistem RT berbasis cloud.
Pilih jenis surat, baca persyaratan, lalu ajukan permohonan — bukan penerbitan KK, KTP, atau SKTM resmi.
Unggah scan KK dan KTP/KIA setiap anggota — pengurus RT memeriksa berkas dan memperbarui data.
Untuk keluarga belum terdata — isi data KK, unggah identitas tiap anggota, lalu RT verifikasi.
Pantau status pengajuan surat pengantar dengan nomor permohonan.
Kirim keluhan ke pengurus RT.
Informasi dan kegiatan terbaru dari RT.
Pertanyaan umum seputar layanan administrasi RT.
Buka Layanan, pilih Surat pengantar RT, tentukan jenis surat, baca persyaratan, klik Ajukan, verifikasi NIK dan nomor HP, lalu lengkapi formulir permohonan.
Setelah pengurus RT menerbitkan surat PDF, Anda mendapat notifikasi WhatsApp (jika nomor aktif). Pengurus dapat mengirim PDF via WhatsApp. Ambil salinan fisik di sekretariat RT bila diperlukan. Lacak status dan nomor surat di menu Lacak Permohonan.
KTP dan KK warga terdata di RT, plus dokumen pendukung sesuai jenis surat — untuk pengajuan surat pengantar RT, bukan dokumen resmi Dukcapil.
Ya. Keluarga belum terdata dapat mengajukan pendataan warga melalui portal. Setelah diverifikasi RT, data aktif dan warga dapat mengajukan surat pengantar.
Tidak. Pengajuan surat pengantar RT, pendataan, dan fitur portal lainnya gratis untuk warga. Portal tidak meminta pembayaran, transfer, atau OTP. Biaya di instansi berwenang (misalnya Dukcapil) jika ada tetap di luar portal ini.
Proses bergantung pada kelengkapan data dan waktu verifikasi pengurus RT. Pantau perkembangan melalui Lacak Permohonan atau notifikasi WhatsApp.