← Semua layanan

Pendataan ulang

Untuk warga yang sudah terdata. Verifikasi identitas, lalu unggah scan KK serta KTP/KIA setiap anggota keluarga. Pengurus RT akan memeriksa berkas dan memperbarui data lewat panel verifikasi.

Persyaratan

  1. Verifikasi identitas dengan NIK 16 digit, RT, dan nomor HP/WhatsApp keluarga yang terdaftar.
  2. Unggah scan/foto KK serta KTP atau KIA setiap anggota keluarga (PDF/JPG/PNG, maks. 5 MB per berkas).
  3. Pengurus RT memeriksa berkas dan memperbarui data lewat panel verifikasi.
  4. Pengajuan diterima atau ditolak dengan notifikasi WhatsApp.

Field bertanda * wajib diisi.